Pengorganisasian
Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan
Konseling di Sekolah (Resume Kelompok 4)
A.
Perencanaan
Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program bimbingan dan
konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi
aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program. Menurut
Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari asesmen lingkungan
dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik.
1.
Asesmen lingkungan meliputi kegiatan
mengidentifikasi :
a)
harapan sekolah dan masyarakat,
b)
sarana dan prasarana pendukung program,
c)
kondisi dan kualifikasi konselor,
d)
kebijakan pimpinan sekolah.
2.
Asesmen kebutuhan atau masalah peserta
didik meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik peserta didik baik itu
berupa aspek fisik (kesehatan dan keberfungsiannya) maupun aspek psikologis (kecerdasan, motif
belajar, sikap dan kebiasaan belajar, minat, masalah-masalah yang dialami dan
kepribadian).
Menurut
Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis
tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta
didik adalah rasional, visi dan misi, deskripsi kebutuhan, tujuan, komponen
program (pelayanan dasar, pelayanan responsif, perencanaan individual dan
dukungan sistem), rencana operasional, pengembangan tema atau topik,
pengembangan satuan pelayanan, evaluasi dan anggaran.
B.
Personil
Program Bimbingan dan Konseling
Struktur
atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Kepala Sekolah dan Wakil Kepala
Sekolah sebagai penanggung jawab
secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan
pelaksanaan pelayanan BK.
2. Koordinator BK dan Konselor Sekolah sebagai pelaksana utama pelayanan BK.
3. Guru Mata Pelajaran
sebagai pelaksana pengajaran dan praktik / latihan.
4. Wali Kelas sebagai guru yang ditugasi
secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi satu kelas tertentu.
5. Siswa sebagai peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan,
dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
6. Tata Usaha sebagai pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan
ketatausahaan.
7. Komite Sekolah yaitu organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh
masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Personil program Bimbingan dan
Konseling terdiri dari personal utama dan personal pendukung. Personal utama
yaitu koordinator
bimbingan dan konseling serta konselor. Konselor adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi S-1 Program
Studi Bimbingan dan Konseling dan menyelesaikan pendidikan profesi konselor. Personal
pendukung meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, guru mata
pelajaran/praktik, wali kelas, staf administrasi.
1.
Tugas
koordinator bimbingan dan konseling :
a)
Mengoordinasikan para konselor.
b)
Memasyarakatkan pelayanan BK.
c)
Menyusun program kegiatan BK.
d)
Melaksanakan program BK.
e)
Mengadministrasikan program kegiatan BK.
f)
Menilai hasil pelaksanaan program
kegiatan BK.
g)
Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan
BK.
h)
Memberikan tindak lanjut terhadap
analisis hasil penilaian BK.
i)
Mengusulkan kepada kepala sekolah dan
mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan
perlengkapan pelayanan BK.
j)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan
pelayanan BK kepada kepala sekolah.
k)
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
kepengawasan.
2. Tugas
Konselor :
a)
Melakukan studi kelayakan dan needs
assessment pelayanan BK.
b)
Merencanakan program bimbingan dan
koseling.
c)
Melaksanakan program pelayanan BK.
d)
Menilai proses dan hasil pelaksanaan
pelayanan BK.
e)
Menganalisis hasil penilaian pelayanan BK.
f)
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan
hasil penilaian pelayanan BK.
g)
Mengadministrasikan kegiatan program
pelayanan BK yang dilaksanakannya.
h)
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
dalam pelayanan BK.
i)
Mempersiapkan diri, menerima dan
berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan.
j)
Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran
dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program BK.
3.
Tugas kepala sekolah dan wakil kepala
sekolah :
a)
Menyediakan sarana dan prasarana.
b)
Melakukan pengawasan dan pembinaan.
c)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan.
d)
Menyediakan fasilitas, kesempatan dan
dukungan.
4.
Tugas guru mata pelajaran :
a)
Membantu
konselor mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan pelayan BK.
b)
Mereferal
peserta didik yang memerlukan pelayanan BK.
c)
Menerima peserta
didik alih tangan dari konselor.
d)
Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada peserta didik yang memerlukan pelayanan BK.
e)
Berpastisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah peserta didik
f)
Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan
5.
Tugas wali kelas :
a)
Melaksanakan
peranannya sebagai penasehat kepada peserta didik
b)
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik
c)
Berpastisipasi
aktif dalam konferensi kasus
d)
Mereferal
peserta didik yang memerlukan pelayanan BK kepada konselor
C.
Tugas
dan Tanggung Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling
1.
Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan
pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah :
a)
Mengoordinasikan seluruh kegiatan
pendidikan.
b)
Menyediakan dan melengkapi sarana dan
prasarana yang diperlukan dalam kegiatan BK.
c)
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya
program kegiatan BK.
d)
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan
kegiatan BK.
e)
Mengadakan kerjasama dengan instansi
lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan BK.
2.
Wakil Kepala Sekolah
Wali
kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a) Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah.
b) Melaksanakan
kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanan BK.
c) Melaksanakan
BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang
pendidikan bimbingan dan konseling.
3.
Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas
koordinator gurupembimbing adalah :
a)
Mengkoordinasikan para guru pembimbing
(konselor) dalam:
1)
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling
2)
Menyusun program
3)
Melaksanakan program
4)
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan
dan konseling
5)
Menilai program
6)
Mengadakan tindak lanjut.
b)
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan
mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
c)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4.
Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
a)
Memasyaratkan kegiatan BK.
b)
Merencanakan program BK.
c)
Melaksanakan persiapan kegiatan BK menjadi
tanggung jawabnya.
d) Menganalisis
hasil evaluasi.
5.
Guru Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran bertugas :
a)
Membantu memasyarakatkan layanan BK
kepada siswa.
b)
Ikut serta dalam program layanan
bimbingan.
c)
Mengalih tangankan siswa yang memerlukan
layanan bimbingan.
6.
Wali Kelas
Wali kelas bertugas :
a)
Membantu guru pembimbing melaksanakan
layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b)
Ikut serta dalam konsferensi kasus.
c)
Memberikan informasi tentang siswa di
kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
7.
Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha adalah bertugas :
Staf dan tata usaha adalah bertugas :
a)
Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK.
b)
Membantu menyiapkan sarana yang di
perlukan dalam layanan BK.
c)
Membantu guru pembimbing dan koordinator
dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah.
d) Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.
Referensi :
makalah kelompok empat
Referensi :
makalah kelompok empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar