Kamis, 26 Maret 2015

Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah (Resume Kelompok 4)




Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah (Resume Kelompok 4)

A.    Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik.
1.         Asesmen lingkungan meliputi kegiatan mengidentifikasi :
a)    harapan sekolah dan masyarakat,
b)   sarana dan prasarana pendukung program,
c)    kondisi dan kualifikasi konselor,
d)   kebijakan pimpinan sekolah.
2.         Asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik peserta didik baik itu berupa aspek fisik (kesehatan dan keberfungsiannya)  maupun aspek psikologis (kecerdasan, motif belajar, sikap dan kebiasaan belajar, minat, masalah-masalah yang dialami dan kepribadian).
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah rasional, visi dan misi, deskripsi kebutuhan, tujuan, komponen program (pelayanan dasar, pelayanan responsif, perencanaan individual dan dukungan sistem), rencana operasional, pengembangan tema atau topik, pengembangan satuan pelayanan, evaluasi dan anggaran.


B.     Personil Program Bimbingan dan Konseling
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
1.    Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah sebagai  penanggung jawab secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
2.    Koordinator BK dan Konselor Sekolah sebagai pelaksana utama pelayanan BK.
3.    Guru Mata Pelajaran sebagai pelaksana pengajaran dan praktik / latihan.
4.    Wali Kelas sebagai guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi satu kelas tertentu.
5.    Siswa sebagai peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik / latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
6.    Tata Usaha sebagai pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
7.    Komite Sekolah yaitu organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personil program Bimbingan dan Konseling terdiri dari personal utama dan personal pendukung. Personal utama yaitu koordinator bimbingan dan konseling serta konselor. Konselor adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi S-1 Program Studi Bimbingan dan Konseling dan menyelesaikan pendidikan profesi konselor. Personal pendukung meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran/praktik, wali kelas, staf administrasi.
1.         Tugas koordinator bimbingan dan konseling :
a)        Mengoordinasikan para konselor.
b)        Memasyarakatkan pelayanan BK.
c)        Menyusun program kegiatan BK.
d)       Melaksanakan program BK.
e)        Mengadministrasikan program kegiatan BK.
f)         Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan BK.
g)        Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan BK.
h)        Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian BK.
i)          Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan BK.
j)          Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan BK kepada kepala sekolah.
k)        Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan.

2.      Tugas Konselor :
a)        Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan BK.
b)        Merencanakan program bimbingan dan koseling.
c)        Melaksanakan program pelayanan BK.
d)       Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan BK.
e)        Menganalisis hasil penilaian pelayanan BK.
f)         Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan BK.
g)        Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan BK yang dilaksanakannya.
h)        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan BK.
i)          Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan.
j)          Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program BK.

3.         Tugas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah :
a)        Menyediakan sarana dan prasarana.
b)        Melakukan pengawasan dan pembinaan.
c)        Mempertanggung jawabkan pelaksanaan.
d)       Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan.

4.         Tugas guru mata pelajaran :
a)        Membantu konselor mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan pelayan BK.
b)        Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan BK.
c)        Menerima peserta didik alih tangan dari konselor.
d)       Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada peserta didik yang memerlukan pelayanan BK.
e)        Berpastisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah peserta didik
f)         Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan

5.         Tugas wali kelas :
a)        Melaksanakan peranannya sebagai penasehat kepada peserta didik
b)        Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik
c)        Berpastisipasi aktif dalam konferensi kasus
d)       Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan BK kepada konselor


C.    Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling

1.         Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah :
a)      Mengoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan.
b)      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan BK.
c)      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan BK.
d)     Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan BK.
e)      Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan BK.

2.         Wakil Kepala Sekolah
Wali kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a)      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah.
b)      Melaksanakan kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanan BK.
c)      Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.

3.         Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas koordinator gurupembimbing adalah :
a)        Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
1)        Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
2)        Menyusun program
3)        Melaksanakan program
4)        Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5)        Menilai program
6)        Mengadakan tindak lanjut.
b)        Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana.
c)        Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

4.         Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
a)        Memasyaratkan kegiatan BK.
b)        Merencanakan program BK.
c)        Melaksanakan persiapan kegiatan BK menjadi tanggung jawabnya.
d)       Menganalisis hasil evaluasi.

5.         Guru Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran bertugas :
a)        Membantu memasyarakatkan layanan BK kepada siswa.
b)        Ikut serta dalam program layanan bimbingan.
c)        Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.

6.         Wali Kelas
Wali kelas bertugas :
a)        Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
b)        Ikut serta dalam konsferensi kasus.
c)        Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.

7.         Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha adalah bertugas :
a)        Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK.
b)        Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan BK.
c)        Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah.

d)       Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.

Referensi :
makalah kelompok empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar